Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Jumat, 03 November 2023 - 13:24:00 WIB
Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Berikut harta kekayaan Anggota BPK Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Dia tercatat memiliki kekayaan Rp24.853.836.289 atau Rp24,8 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023, kekayaan Achsanul terbagi dalam beberapa kategori. Dia tercatat memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep senilai total Rp 21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 miliar atau persisnya Rp1.477.026.800.

Kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan Rp2.006.368.314 (Rp2 miliar).

Achsanul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan demikian, total kekayaan Achsanul dikurangi utang tercatat sebesar Rp24.853.836.289.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. 

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut