Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Harta Kekayaan Letjen Agus Subiyanto, KSAD Baru yang Gantikan Jenderal Dudung

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:08:00 WIB
Harta Kekayaan Letjen Agus Subiyanto, KSAD Baru yang Gantikan Jenderal Dudung
Berikut harta kekayaan Letjen TNI Agus Subiyanto, KSAD yang baru dilantik menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto: TNI AD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Letjen TNI Agus Subiyanto resmi menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Agus dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Agus tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp19.338.276.593 atau Rp19,3 miliar. LHKPN itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2023 untuk laporan periodik 2022.

Jumlah tersebut terbagi menjadi empat jenis harta, yakni tanah dan bangunan dengan senilai Rp16.030.690.000 (Rp16 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar di 11 titik di Bandung Barat, Jakarta Timur, Cimahi, Bogor, hingga Poso.

Sedangkan Agus tercatat memiliki kekayaan jenis alat transportasi dan mesin sejumlah Rp70.000.000 (Rp70 juta). Alat transportasi itu berupa minibus merek Nissan tahun 2011.

Agus juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.599.250.000 (Rp1,59 miliar), serta kas dan setara kas senilai Rp1.638.336.593 (Rp1,6 miliar).

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Letjen TNI Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD) di Istana Negara, Rabu (25/10/2023). Agus dilantik menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut