Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2025 - 15:42:00 WIB
Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu dipastikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad. 

"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi, Senin (17/2/2025). 

Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andi yakin kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, kasasi segera diajukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi PT DKI.

"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut