Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri
Advertisement . Scroll to see content

Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:45:00 WIB
Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara
aset Harvey Moeis tetap disita negara meski biaya ganti rugi naik jadi Rp420 miliar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menyita aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. Diketahui, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp420 miliar atau naik dari Rp210 miliar.

Nantinya, aset yang disita akan dilelang jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Hakim Ketua Teguh Harianto dalam putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut