Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Tampak, Harvey dan Helena mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Kejari.
Terlihat juga gunungan uang tunai sebagai barang bukti kasus korupsi besar ini.
Harvey dan Helena juga tampak mengenakan masker berwarna hitam dan berjalan sambil diiringi petugas Kejagung.
Selain melimpahkan Harvey dan Helena, Kejagung menyerahkan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga bukti lainnya. Tampak ada tas besar yang belum diketahui isinya yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Para jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun berkas dakwaan hingga tuntutan atas perbuatan yang telah keduanya. Jaksa kemudian bakal melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga keduanya bisa segera disidangkan.
Kejagung sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka lainnya di kasus yang sama. Pada pertengahan Juni 2024 lalu, terdapat 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Berikut identitas 10 tersangka tersebut:
1. MRPT selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021.
2. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018.
3. HT selaku Direktur Utama CV VIP
4. MBG selaku Direktur Utama PT SIP
5. SG selaku Komisaris PT SIP
6. RI selaku Direktur Utama PT SBS
7. BY selaku eks Komisaris CV VIP
8. RL selaku General Manager PT TEIN
9. SP selaku Direktur Utama PT RBT
10. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Editor: Reza Fajri