Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Berkas Segera Dilimpahkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

Kamis, 17 September 2026 - 17:08:00 WIB
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026). Berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU juga bakal diserahkan. 

Selain Febrie, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lain yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan rencananya digelar pada siang hari.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. 

Terakhir yakni swprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut