Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:19:00 WIB
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Harvey Moeis jalani sidang perdana kasus korupsi timah hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah, Rabu (14/8/2024). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

"Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama," tulis SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Berdasarkan jadwal yang termuat, sidang rencananya digelar di ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut terdaftar dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Adapun susunan majelis hakim yang memipin sidang yakni Eko Ariyanto sebagai ketua serta anggota masing-masing Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono. 

Diketahui, Harvey Moeis bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang Rp420 miliar. Uang itu diduga hasil korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dugaan penerimaan uang muncul dalam surat dakwaan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan seperti kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut