Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Sumut, Minta Digelar PSU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:08:00 WIB
Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Sumut, Minta Digelar PSU
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengajukan PHPU ke MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan yang diajukan berkaitan dengan hasil Pemilu legislatif di Provinsi Sumatera Utara.

Pengajuan permohonan tercatat dalam laman Mahkamah Konstitusi dengan APPP Nomor :06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3) pukul 12.40 WIB. Pemohon tercatat atas nama Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq dengan menunjuk Kuasa Hukum Pardo Sitanggang dan Radius Ederson S.

Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang mengatakan pokok gugatan perkara berkaitan dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomoan Satu di Kecamatan Pangururan  Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dengan dua pelanggaran itu, Perindo meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya satu ada selisih suara yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di undang-undang yang jelas di Pasal 80 ayat 3 (PKPU 25/2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus PSU," kata Pardo di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).

Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang mengatakan Perindo meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU). (Foto MPI).
Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang mengatakan Perindo meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU). (Foto MPI).

Kemudian masih pada Desa Pardomoan Satu, di TPS 12 ditemukan adanya 160 surat suara yang diklaim tidak ditandatangani Ketua KPPS. Pardo menyebut bahwa hal itu melanggar Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut