Hasil Investigasi Unila terkait Diksar Maut Mahepel, Ada Kekerasan Fisik dan Psikis
Sementara itu, organisasi mahasiswa (Ormawa) penyelenggara dinilai tidak kooperatif. Tim menyebut adanya penolakan pemberian data, penghindaran klarifikasi serta tertutupnya akses dokumen kegiatan yang relevan.
“Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung,” ucapnya.
Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur hukum dan etika kampus serta berkomitmen menghapus budaya kekerasan dalam kegiatan mahasiswa.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) tewas setelah sebelumnya mengikuti kegiatan Diksar organisasi pencinta alam di kampus tersebut. Diduga korban tewas setelah dilakukan penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Korban tewas atas nama Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) lalu. Atas meninggalnya Pratama, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Lampung.
Diksar tersebut dilaksanakan pada bulan November 2024 mulai dari tanggal 11 hingga 14. Kegiatan ini diikuti oleh korban bersama 5 orang rekannya.
Editor: Donald Karouw