Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Lie Detector Sambo dan Putri Candrawathi Masih Misteri, Kapolri: Dibuka di Persidangan

Jumat, 30 September 2022 - 19:16:00 WIB
Hasil Lie Detector Sambo dan Putri Candrawathi Masih Misteri, Kapolri: Dibuka di Persidangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hasil pemeriksaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan alat lie detector akan dibuka di persidangan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hasil pemeriksaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan alat lie detector akan dibuka di persidangan. Termasuk hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang belum diungkap ke publik.

"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, pemeriksaan lie detector menjadi salah satu unsur yang bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim persidangan nantinya. 

"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Sigit.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Tiga tersangka dinyatakan jujur dalam memberikan keterangan yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sementara hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri belum diungkap ke publik.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut