Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Identik dengan Anak Lisa Mariana 
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28:00 WIB
Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Kepala Biro Laboratorium Dokkes (Karolabdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Laboratorium Dokkes (Karolabdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA, anak Lisa Mariana. Terungkap, Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil," ujar Hastry dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil separuh profil DNA cocok dengan Lisa Mariana.

"Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil," tutur dia.

Sebelumnya, Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tak identik dengan anak Selebgram Lisa Mariana, CA. 

"RK dan anak LM, CA tidak cocok DNA, atau non identik, " kata Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri. 

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut