Hasto: Apa yang Menimpa Saya Tak Lepas dari Kepentingan Politik Kekuasaan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat.
Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Djuyamto.
Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Editor: Reza Fajri