Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspresi Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 08:27:00 WIB
Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghentikan seluruh proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun. 

"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Sabtu (2/8/2025). 

"Jadi dengan terbitnya perpres (keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol. 

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut