Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:33:00 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Syaiful Hidayat (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menyebut posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat Hasto Kristiyanto meski telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, posisi Sekjen PDIP menjadi hak prerogatif Ketua Umum (Ketum), Megawati Sukarnoputri dan akan diputuskan melalui kongres.

"Kalau posisi Sekjen, nanti kita tunggu di Kongres Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan, Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Tapi harus bawa dan keputusan Rakernas yang kemarin itu," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Djarot menambahkan, Kongres PDI Perjuangan yang rencananya digelar tahun ini akan mengukuhkan Megawati Sukarnoputri sebagai ketua umum periode 2025-2030.

 "Kongres tinggal mengukuhkan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030 tetap Ibu Megawati Sukarnoputri. Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakernas, sehingga kalau pun nanti ada Kongres itu tinggal pengukuhan saja. Dan pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut