Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.
"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).
Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.
Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan.
"Pekan depan (pemanggilan Hasto)," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan penetapan tersangka Hasto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada, Kamis (13/2/2025). Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ucap Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
Editor: Aditya Pratama