Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ujung-ujungnya Nepotisme

Senin, 03 Juni 2024 - 14:22:00 WIB
Hasto Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ujung-ujungnya Nepotisme
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Hasto mencium aroma nepotisme di balik putusan itu.

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme," kata Hasto di Gedung Fisip UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, putusan MA itu jauh dari subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Dia mempertanyakan, jika dimaksudkan untuk kepemimpinan anak muda, mengapa tidak diputuskan sekalian batas usia 25 tahun.

"Ini kan menunjukkan suatu kepentingan," ujar Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut