Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Penghormatan atas Jasa Besarnya
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Sebut Jokowi Lakukan Abuse of Power dalam Pemilu 2024

Selasa, 02 April 2024 - 20:50:00 WIB
Hasto Sebut Jokowi Lakukan Abuse of Power dalam Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content


Hasto mengungkap pada Pemilu 1971, Badan Pengawas Pemilu (kini KPU) ikut bermain. Ia menyatakan hal itu pun terlihat pada saat ini, kecuali DKPP yang masih menunjukkan kredibilitasnya.

"Yang lain kita lihat bagian dari skenario abuse of power tersebut," ucapnya.

Hasto menilai Soeharto punya waktu 18 bulan untuk mempersiapkan skenario mempertahankan kepemimpinan lewat operator politiknya, yakni Ali Murtopo, Amir Mahfud, dan Sujono Mardani.

"Kalau Pak Jokowi berapa bulan? Saya belum bisa menjawab. Nah, kalau diukur pertama Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, red) mengatakan bahwa di PDI Perjuangan sebenarnya banyak 70 persen, saya lupa angkanya, yang setuju perpanjangan jabatan pada 11 Maret 2022, itu artinya 19 bulan dipersiapkan. Kalau ditinjau Pak Anwar Usman menikah pada Juni itu 16 bulan," ujarnya.

Hasto menyebut Soeharto membangun narasi pembangunan nasional, stabilitas politik, keamanan, akselerasi, dan modernisasi pembangunan 25 tahun ke depan dengan mimpi. Para akademisi saat itu pun masuk dalam suatu kampanye akselerasi modernisasi. Namun, prosesnya minus kebebasan, demokrasi, dan hak untuk berserikat. 

"Ini yang terjadi dan saya coba bandingkan kekuasaan Soeharto dan Jokowi sebenarnya ada kemiripan," katanya.

Sementara sisi abuse of power era Soeharto ialah menggunakan Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, ABRI, dan Operasi Khusus (OPSUS). 

Sedangkan era Jokowi lewat TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  perdagangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, dan Badan Pangan Nasional.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut