Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama sekitar 2 jam.
“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan berita bohong.
Menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan budaya hukum di negara berideologi Pancasila ini.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat 3 pasal yang dituduhkan kepada kliennya, pertama Pasal 160 KUHP terkait ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia di masa pergerakan.
Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Patra menyebut, pernyataan Hasto itu bagian dari produk jurnalistik.
"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.
Hasto diketahui dilaporkan 2 orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto tidak mengenal kedua orang tersebut.
Editor: Reza Fajri