Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia mengatakan penyidik KPK itu telah memberikan keterangan yang bersifat asumsi.
Hasto pun menegaskan tindakan tersebut sebagai upaya penyeludupan fakta.
"Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hasto kemudian menyinggung keterangan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, Arief menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.
Menurut Hasto, hal tersebut tidak sinkron dengan fakta hukum yang ada.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujarnya.
"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," imbuh Hasto.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.
Editor: Rizky Agustian