Hasto Tersangka KPK, Diduga Arahkan Saksi Kasus Harun Masiku Beri Keterangan Palsu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.
Hasto, kata dia, diduga juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Atas perbuatan itu, Setyo mengungkapkan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," tutur Setyo.
Editor: Rizky Agustian