Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak adil. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Terhadap tuntutan 7 tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto.
Dia menilai proses hukum terhadapnya merupakan bentuk penjajahan baru lantaran adanya campur tangan kekuasaan. Menurut dia, perintangan penyidikan yang didakwakan tidak pernah terbukti.
"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," tutur dia.
Hasto menegaskan tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dia mempertanyakan keuntungan yang didapatkan dirinya setelah terseret dalam kasus ini.
"Keuntungan apa yang diperoleh oleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku, sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan undangan terhadap Natalan pun, terdakwa tidak mau menghadirinya," jelas Hasto.
Hasto menilai satu-satunya yang bisa mengaitkan dirinya dengan perkara ini adalah rekayasa hukum. Dia mengatakan telah terjadi memanipulasi fakta melalui keterangan Saeful Bahri dan Donny Try Istiqomah
"Sehingga ketika terdakwa melakukan teguran keras terhadap Saeful Bahri atas perintah dari Harun Masiku pun dipelintir oleh penuntut umum sebagai pengetahuan terdakwa dari awal terhadap dana operasional," kata Hasto.
Padahal, menurutnya, teguran ke Saeful Bahri merupakan cerminan sikapnya yang meyakini meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan penyuapan.
"Di sinilah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," kata dia.
Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Editor: Rizky Agustian