Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:32:00 WIB
Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi
Bos Blueray Cargo, John Field. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos Blueray Cargo, John Field divonis dua tahun penjara dalam kasus suapimpor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan perbuatan para terdakwa tetap merupakan tindak pidana. Namun, tindak pidana itu dinilai tidak semata-mata terjadi karena inisiatif para terdakwa.

"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa," ujar Brelly dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Brelly, tindak pidana tersebut juga dipicu oleh keadaan yang sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai. Tujuannya, kata dia, untuk menghambat usaha para terdakwa di bidang kargo sehingga berpotensi mengalami penurunan dan kerugian.

"Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Brelly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut