Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Bos Blueray Cargo, John Field divonis dua tahun penjara dalam kasus suapimpor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan perbuatan para terdakwa tetap merupakan tindak pidana. Namun, tindak pidana itu dinilai tidak semata-mata terjadi karena inisiatif para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa," ujar Brelly dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Brelly, tindak pidana tersebut juga dipicu oleh keadaan yang sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai. Tujuannya, kata dia, untuk menghambat usaha para terdakwa di bidang kargo sehingga berpotensi mengalami penurunan dan kerugian.
"Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Brelly.