Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu, Siapa?

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:04:00 WIB
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu, Siapa?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. 

Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Dia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang dinilai terdapat unsur orderan. Beberapa di antaranya kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta perkara yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti tuntutan pidana denda Rp600 juta. Dia menilai tuntutan denda itu ganjil lantaran tidak ada kerugian negara dalam perkaranya. 

"Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ucapnya. 

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut