Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu, Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu.
Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang dinilai terdapat unsur orderan. Beberapa di antaranya kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta perkara yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti tuntutan pidana denda Rp600 juta. Dia menilai tuntutan denda itu ganjil lantaran tidak ada kerugian negara dalam perkaranya.
"Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ucapnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.
Editor: Rizky Agustian