Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Fokus Penyelamatan Korban hingga Distribusi Bantuan Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:47:00 WIB
Hati-hati Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan siapa pun yang meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Muhadjir awalnya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apa pun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan rekening akan digunakan untuk judi online. Oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir pun mengingatkan orang yang memfasilitasi judi online bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

Berikut bunyi Pasal 45 ayat 2 UU ITE: 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut