Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Heboh 20 TKA Masuk RI, Imigrasi : Sebelum Masa PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 10:00:00 WIB
Heboh 20 TKA Masuk RI, Imigrasi : Sebelum Masa PPKM Darurat
Puluhan TKA China tiba di Bandara Soetta, Tangerang untuk dipekerjakan di sejumlah proyek nasional. (Foto: MNC Portal/Hasnugara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, saat ini pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Sebelumnya, heboh pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut