Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Pindah ke Sekolah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! Daftar Sekolah di Manggarai NTT Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:28:00 WIB
Heboh! Daftar Sekolah di Manggarai NTT Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB
Tangkapan layar surat edaran Dinas PPO Manggarai soal wajib bukti pelunasan PBB untuk pendaftaran sekolah yang menuai pro dan kontra. (Foto: MPI/Iren Leleng)
Advertisement . Scroll to see content

MANGGARAI, iNews.id – Surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai, NTT, yang mewajibkan calon siswa menyertakan bukti pelunasan PBB menuai polemik di media sosial. Kebijakan ini berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru tingkat TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam Surat edaran bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensislaus Sedan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menjadi syarat utama pendaftaran sekolah.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Hery Nabit. Dalam diktum keempat, disebutkan bahwa setiap pengurusan administrasi publik harus dilampiri bukti pelunasan pajak.

“Penerimaan siswa baru pada TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 wajib menyertakan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (27/6/2025).

Dia menjelaskan, tujuan aturan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, demi pembiayaan pembangunan daerah.

Namun, kebijakan tersebut langsung menuai kritik. Banyak warga menilai aturan ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah yang kesulitan membayar pajak.

Salah satu warga, Venan Ntelok, mengatakan bahwa dia memahami tujuan pemerintah mengejar PAD, tetapi mengkritisi cara yang digunakan.

“Niatnya memang baik untuk mengejar PAD. Tapi jangan sampai semangat orang tua dari kalangan bawah yang ingin anaknya sekolah jadi terganjal hanya karena urusan PBB,” ujarnya.

Venan berharap Pemkab Manggarai segera mencari solusi agar kebijakan ini tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Surat edaran itu terus menyebar luas di media sosial. Sebagian mendukung karena dianggap bisa meningkatkan kepatuhan pajak, namun banyak pula yang mengecam karena dinilai memberatkan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut