Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyoroti dana daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank. Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda) bakal dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait polemik itu.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dikutip Jumat (24/10/2025).
Dia mempertanyakan kinerja pemda hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya terparkir di bank. Menurutnya, pemda harus memberikan klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin.
Pramono Izinkan Lelang Proyek Akhir Tahun, Cegah Dana DKI Mengendap di Bank
Dia menyebut apabila dana tersebut sengaja ditempatkan di bank, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," ujarnya.
Pramono soal Dana DKI Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Bukan untuk Deposito
Bantah Purbaya, Bobby Klaim Dana Kas Daerah Sumut Mengendap Hanya Rp990 Miliar
Namun jika dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, dia mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk daerah.
Di sisi lain, Khozin turut mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kemendagri. Dia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah
Dia lantas mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025. Data itu menunjukkan dana pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp234 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Editor: Rizky Agustian