Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:57:00 WIB
Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM
DPR buka suara soal calon kadet Unhan dilarang berhijab. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti heboh calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) mengundurkan diri usai mengaku diminta melepas hijab. Dia menegaskan, penggunaan hijab merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945.

Sukamta menjelaskan, hak menggunakan hijab memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” ujar Sukamta dikutip, Selasa (25/8/2026).

Dia juga mengingatkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 28I ayat (4) menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jadi, pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut