Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:39:00 WIB
Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut pegawai KUA bekerja sesuai jadwal yang berlaku. Namun, berbeda dengan penghulu.

"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," katanya. 

Narasi tersebut pernah mencuat dan menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Kemenag melalui akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bima Islam) @bimaislam pun telah menyatakan sikap soal narasi tersebut. 

Dalam unggahan yang diposting pada 21 Juni lalu itu, Bima Islam menstempel dengan tulisan hoaks pada narasi 'Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari jam kerja'. 

"Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!," caption dalam unggahan yang dimaksud. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut