Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:02:00 WIB
Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi
Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di Jaksel (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sembilan orang di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/5/2025). Mereka ditangkap karena menggelar pesta gay hingga membuat warga resah.

"Ada sembilan orang pria yang diamankan, namun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pesta seks sesama jenis itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan pesta gay di sebuah hotel di Setiabudi.

Saat polisi mendatangi lokasi, benar saja ada sembilan orang tengah asik menggelar pesta seks sesama jenis dalam satu kamar.

"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik, dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," katanya.

Dari sembilan pria yang diamankan itu, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH yang menyewa tempat seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk pesta tersebut.

"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut