Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diminta tutup sementara. Hal ini dianggap meresahkan usai viral di media sosial mengaku sebagai produk halal.
Wali Kota Solo Respati Ardi pun menyidak rumah makan tersebut. Namun, saat sidak berlangsung, pemilik rumah makan tersebut tidak berada di lokasi.
"Ini sudah 50 tahun ini, saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama, satu. Kedua, perlindungan konsumen itu yang paling penting. Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ujar Respati.
Terkait peristiwa tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Waketum Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Solo untuk menutup sementara resotean sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kandungan dalam makanan yang disediakan di rumah makan tersebut harus dicek kebenarannya.
"Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Solo itu adalah langkah yang tepat, karena harus kita cek kebenaran informasinya seperti apa, kebenarannya, yang tentu saja dalam pemeriksaan itu juga harus melibatkan ahli, sehingga kita bisa mendapatkan kesimpulan dari apa yang kemudian menjadi informasi di ruang publik," ucap Tama dalam acara iNews Room.
Terkait perlindungan konsumen, Tama menyebut undang-undang telah mengatur hal tersebut. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi secara utuh terkait apa yang dia beli.
"Jadi, itu adalah perlindungan bagi konsumen. sehingga dia bisa terhindar dari kekeliruan dalam melakukan pilihan pembelian Nah ini yang kemudian harus dijaga," katanya.
Dia juga berpendapat ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, yakni sanksi administratif dan denda.
"Yang pertama paling tidak sanksi administratif. Artinya kalau kemudian terbukti tentu upaya-upaya penutupan izin itu kemudian bisa dilakukan. Yang kedua, selain bicara soal administratif, tentu saja bisa juga soal sanksi berupa denda. Jadi misalnya ketika ada yang dirugikan dan lain sebagainya tentu itu bisa ada kerugian yang kemudian bisa diganjar dengan denda," ucapnya.
"Nah ini yang kemudian diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Nah, maka dari itu hal-hal yang kemudian dilakukan sekarang berupa pendalaman ini menurut saya sudah menjadi hal yang positif," katanya.
Editor: Aditya Pratama