Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Ditetapkan Tersangka terkait Laporan Doktif

Selasa, 06 Januari 2026 - 09:34:00 WIB
Richard Lee Ditetapkan Tersangka terkait Laporan Doktif
Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.

Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut