Helmy Yahya Dicopot, Supriyono Plt Dirut TVRI
JAKARA, iNews.id - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membebastugaskan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai direktur utama TVRI. Dewan Pengawas selanjutnya menunjuk Direktur Teknik Supriyono sebagai pelaksana tugas dirut.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022. Surat ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin.
”Menonaktifkan sementara Helmy Yahya sebagai direktur utama LPP TVRI,” kata Arief dalam surat tersebut, Kamis (5/12/2019).
Dalam SK tersebut juga dinyatakan, selama dinonaktifkan sementara, Helmy tetap menerima gaji sebagai direktur utama. Adapun untuk melaksanakan tugas dirut, ditunjuk Supriyono.
”Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” ucapnya.
Terhadap pembebastugasan ini, Helmy Yahya pun melawan. Dia menganggap SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
”Pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya, anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah, Kamis (5/12/2019).
Editor: Zen Teguh