Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disidang Bersama Hari Ini, Kompak Pakai Kemeja Hitam

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:29:00 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disidang Bersama Hari Ini, Kompak Pakai Kemeja Hitam
Dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/10/2022). (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Keduanya duduk berdampingan sebagai terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang ini dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di kursi terdakwa hingga akhirnya diminta duduk di samping meja tim kuasa hukumnya lantaran kedua terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan.

Tampak Hendra Kurniawan membawa seperti sebuah buku atau berkas. Keduanya kompak mengenakan kemeja hitam. Dalam sidang kali ini ada 7 saksi yang dihadirkan.

"Yang dipastikan hadir 7 orang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (27/10/2022).

Tujuh saksi yang hadir yakni sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga Marjuki, buruh harian lepas Supriyadi, anggota Polri Aditya Cahya, anggota Polri Tomser Kristianata, anggota Polri M Munafri Bahtiar, dan anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay. Sedangkan 3 saksi yang tak hadir dalam persidangan yakni pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Seno, dan Divpropam Ariyanto.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas memeriksa identitas ketujuh saksi tersebut. Setelah itu, hakim pun meminta 6 orang saksi untuk keluar ruang persidangan dan hanya menyisakan saksi Aditya Cahya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan secara satu per satu ya," kata hakim.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut