Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 06:04:00 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini di PN Jaksel. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut