Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan Kecewa Divonis Berat, Pengacara : Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:14:00 WIB
Hendra Kurniawan Kecewa Divonis Berat, Pengacara : Eksekutor Saja 1,5 Tahun
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa kecewa kepada majelis hakim yang memvonis berat kepada kedua kliennya. Hendra divonis 3 tahun penjara sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. 

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," tutur Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Ragahdo mengatakan Hendra dan Agus hanya menjalankan perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kliennya baru mengetahui skenario tembak menembak tewasnya Brigadir J pada Agustus 2022.

"Jadi kecewa, ada yang aneh cuma mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," tutur Ragahdo.

Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Agus Nurpatria Adi Purnama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut