Hendra Kurniawan Kecewa Divonis Berat, Pengacara : Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa kecewa kepada majelis hakim yang memvonis berat kepada kedua kliennya. Hendra divonis 3 tahun penjara sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," tutur Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Ragahdo mengatakan Hendra dan Agus hanya menjalankan perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kliennya baru mengetahui skenario tembak menembak tewasnya Brigadir J pada Agustus 2022.
"Jadi kecewa, ada yang aneh cuma mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," tutur Ragahdo.
Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara Agus Nurpatria Adi Purnama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Editor: Faieq Hidayat