JAKARTA, iNews.id - Anak terdakwa kasus "Obstruction of Justice" Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Kurniawan terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Editor: Yudistiro Pranoto