Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya
Kala itu, Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel polisi tersebut.
Nama Hendra Kurniawan ikut menjadi sorotan publik pasca dirinya disebut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Hendra disebut pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak tersebut.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Editor: Komaruddin Bagja