Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:10:00 WIB
Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung sebelumnya menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (19/11/2024) malam. Saat itu, Hendry baru saja pulang dari Singapura. Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Kejagung mengungkapkan Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry disebut aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.  Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut