Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:10:00 WIB
Kejagung sebelumnya menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (19/11/2024) malam. Saat itu, Hendry baru saja pulang dari Singapura. Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Kejagung mengungkapkan Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.
Hendry disebut aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Editor: Rizky Agustian