Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal
Boyamin mengatakan Hercules bisa saja menegaskan uang tersebut sebagai bayaran atas jasa pendampingan hukum. Namun, dia menilai pengembalian uang kepada KPK merupakan bentuk niat baik untuk membantu proses hukum.
“Sebenarnya Hercules bisa aja ngeklaim, kalau saya pun ngajari dia sebagai lawyer, ngapain dibalikin? Gitu, sebenarnya kan gitu. Tapi karena niat baiknya untuk membantu proses hukum, biar aja jadi satu di situ, dikembalikan, diserahkan,” katanya.
Boyamin juga mengingatkan, persoalan dugaan suap yang melibatkan pejabat BPN harus tetap dikawal hingga tuntas. Sementara itu, perjuangan ahli waris atas tanah yang disengketakan perlu dilihat berdasarkan bukti kepemilikan dan proses hukum yang berlaku.
“Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas. Dan kemudian urusan ahli waris biarlah Bang Hercules dan tim ahli hukumnya bagaimana memperjuangkan haknya ahli waris,” katanya.
Meski menilai uang tersebut sebagai uang jasa, Boyamin menyebut penilaian akhir tetap bergantung pada proses persidangan.
Diketahui, kasus yang ditangani KPK ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak Summarecon.
Editor: Reza Fajri