Herman Hery Dilaporkan Menganiaya, Gerindra: Biarkan Hukum Bekerja
JAKARTA, iNews.id – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Supratman Andi Agtas meminta publik menghormati proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama anggota Komisi III DPR Herman Hery. Kasus ini sedang ditangani kepolisian.
”Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu kasus yang terjadi. Tetapi, dalam sebuah peristiwa tentu kita harus melihat fakta-fakta yang ada,” kata Supratman kepada iNews.id di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, fakta-fakta itu menjadi tugas kepolisian dalam ranah penyelidikan, apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Karena itu, dia meminta masyarakat tak langsung cepat menyimpulkan. ”Biarkan proses hukum berjalan, biarkan penyelidikan dilakukan terlebih dahulu karena itu sudah dilaporkan ke polisi,” kata dia.
Herman Hery dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bersama ajudannya diduga menganiaya dan mengeroyok pengendara mobil, Ronny Kosasih Yuliarto dan istrinya.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita menuturkan, pengeroyokan terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.30-22.00 WIB. Kasus ini telah dilaporkan di Mapolres Jakarta Selatan. Ronny juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina.