Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MPR Buka Suara soal Ramai Usulan RI Keluar dari Dewan Perdamaian
Advertisement . Scroll to see content

Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi....

Senin, 30 September 2019 - 07:59:00 WIB
Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi....
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan perubahan UUD itu, kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR juga tidak lagi membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," kata Hidayat.

Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting. Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut