Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi....
Dengan perubahan UUD itu, kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR juga tidak lagi membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," kata Hidayat.
Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting. Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil