JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), Kamis, (29/10/2020). Dia terlibat kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Ceroboh! Ribuan Amunisi Militer Jerman Dicuri
Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menlu AS Mike Pompeo Dialog dengan GP Ansor
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," katanya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Operasi Zebra Singgalang, 33 Pengendara di Payakumbuh Kena Tilang
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku