Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Penerima BSU Tahap 2 Sekarang! 2,4 Juta Pekerja Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Hore! BSU Tahap 3 Cair Mulai Besok, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Senin, 26 September 2022 - 19:01:00 WIB
Hore! BSU Tahap 3 Cair Mulai Besok, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Penerima BSU Tahap 3. Ilustrasi Penerima BSU Tahap 3 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BSU tahap 3 akan mulai disalurkan paling lambat pada Selasa (27/9/2022) besok. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/9/2022) lalu.

Indah juga memaparkan jika setiap minggu akan ada penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 sesuai dengan Permenaker 10/2022 tentang BSU. Nantinya BLT gaji ini akan disalurkan ke rekening Himbara yang terdiri dari Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri. 

Penerima BSU Tahap 3

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap penyaluran bantuan subsidi gaji ini dapat menjadi bantalan bagi masyarakat untuk menjaga daya belinya di tengah adanya inflasi akibat kenaikan BBM.

BSU 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk dapat menjadi penerima BSU, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cek Penerima BSU Tahap 3

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya kamu dapat mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU tahap 3 atau tidak. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran terlbeih dahulu dengan mengklik "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut