Hore, Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2021 Tak Perlu Tambah Biaya Haji 2023
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) namun gagal berangkat pada 2020 dibebaskan dari tambahan biaya haji yang akan diberlakukan pada tahun 2023 ini. Jumlah jemaah tunda tahun 2020 mencapai 84.000 orang.
"Tapi saya usulkan dari Panja dan alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda 2020, sekitar 84.000 jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84.000 jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya," kata anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Yandri Susanto di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.
Yandri menjelaskan jemaah lunas tunda 2021 juga tidak dikenakan biaya tambahan, tapi jumlahnya tidak sebanyak di 2020. Diketahui jemaah yang sudah melunasi BPIH itu tertunda keberangkatannya karena pembatasan usia jamaah dan juga pemangkasan kuota 50 persen akibat pandemi Covid-19.
"Tahun 2021 tidak kena juga karena sudah ada yang lunas tunda tapi sedikit itu yang paling banyak kan tahun 2020. Karena pembatasan umur, karena cuma 50 persen kuota, jadi itu tidak kita kenakam tambahan biaya," tuturnya.
Yandri Susanto memastikan biaya yang akan ditanggung jamaah di bawah Rp50 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp 69 juta yang akan ditanggung jamaah.
“(Belum ada keputusan BPIH) Tapi pasti di bawah angka Rp50 juta,” ujar Yandri.
Yandri menuturkan, malam ini akan menjadi malam puncak dari segala pembahasan. Dan angka yang akan diputuskan panja ini akan jauh dari Rp 69 juta.