Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Pendaftaran CPNS Dibuka November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hore! PPPK Paruh Waktu Guru hingga Damkar bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 06 November 2026 - 14:18:00 WIB
Hore! PPPK Paruh Waktu Guru hingga Damkar bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu
Ratusan guru honorer di Kabupaten Subang diangkat jadi PPPK. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari sejumlah profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat finalisasi pengangkatan PPPK bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait status kepegawaian tenaga non-ASN.

"Dan aspirasi-aspirasi itu adalah bagaimana kemudian status PPK paruh waktu, kemudian PPK penuh waktu bagi non-ASN, maupun ASN guru maupun lintas profesi dan tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya yang kemudian juga ada beberapa yang minta diberi kesempatan untuk mengikuti atau menjadi PNS," ucap Dasco seusai rapat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum memutuskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar, sebagaimana kita ketahui Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, ya," kata Prasetyo.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi anggota Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

"Jadi ini secara apa namanya? Status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPK Penuh Waktu," kata dia.

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2027.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang perjanjian kerja bagi guru yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi sekitar 172.323 guru dan 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

"Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ya. Jadi ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi guru dan tenaga kesehatan dalam proses seleksi CPNS. Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni persyaratan batas usia.

"Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan khusus tersebut diperlukan karena sejumlah profesi membutuhkan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut