Hormati Pelaporan 75 Pegawai ke Dewas, Alexander Marwata : Semua Kebijakan Dibahas dan Disetujui Pimpinan KPK
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) usai dibebastugaskan. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut laporan ke Dewas merupakan hak semua masyarakat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Alex menuturkan setiap keputusan dalam tingkat peimpinan selalu berdiskusi. Pimpinan KPK, menurut Alex, bersifat kolektif kolegial.
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.Hal ini Kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujarnya.
Oleh karena itu, semua produk kebijakan KPK dibahas dan disetujui oleh semua pimpinan. "Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya," tutur Alex.
Sebelumnya, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menuturkan, dia bersama pegawai yang dibebastugaskan melaporkan pimpinan atas dugaan pelanggaran etik.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata Harun saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq