Hotman Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop: Penetapan Tersangka Prematur!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim kliennya tidak menerima aliran dana proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, tidak ada transfer dari pihak mana pun ke rekening kliennya.
"Tidak ada transfer dari pihak mana pun, kalau ada sudah diumumkan itu sama jaksa ditemukan uang segini, ada nggak diumumkan? Kalau ada pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ucap Hotman di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pengacara kondang itu menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur atau terlalu dini.
"Jadi ini masih prematur sebenarnya, kenapa ditahan duluan?" ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk Google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.
Editor: Reza Fajri