Hotman Buka Peluang Praperadilan usai Nadiem Jadi Tersangka Kasus Laptop

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membuka peluang mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem sebelumnya dijadikan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, soal praperadilan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga kliennya. Pasalnya, pengajuan praperadilan bisa terlalu dini apabila dilakukan sekarang juga.
"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," ucap Hotman di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Ya ini (jadi tersangka) baru satu hari (kerja)," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 triliun.