Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus 3 korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hotman telah datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, hal ini untuk menanyakan apakah benar kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik atau tidak.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Editor: Aditya Pratama